Setiap orang harus memastikan diri tidak tertular dan menulari, katanya.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan makna mudik tidak akan didapatkan bila pemudik harus dikarantina selama 14 hari di kampung halaman.

"Masyarakat yang mudik akan dikarantina di kampung halamannya sendiri. Mari lindungi kampung halaman dan keluarga kita di kampung halaman," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu.

Yurianto meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan COVID-19 dengan cara memutus penularan dengan tidak mudik dan tidak bepergian.

Setiap orang harus memastikan diri tidak tertular dan menulari.

Baca juga: Tidak mudik, atau bisa berakhir seperti krisis wabah di Italia
Baca juga: Membendung mudik di zaman pagebluk


Perjalanan untuk mudik, menurut Yurianto, sama sekali tidak aman karena sangat mungkin akan terjadi kontak dekat dengan orang yang membawa virus corona penyebab COVID-19 yang tanpa gejala atau dengan gejala ringan.

"Sangat mungkin kita bertemu dan terpaksa kontak dekat dengan orang tanpa gejala atau orang dengan gejala ringan di kendaraan, di terminal, di stasiun, di rest area, atau di toilet umum sepanjang perjalanan," tuturnya.

Atau bisa jadi, justru seseorang yang memutuskan mudik ke kampung halaman itu ternyata membawa virus corona tanpa gejala atau dengan gejala ringan karena berasal dari daerah yang terjangkit COVID-19.

"Itu berpotensi menulari keluarga kita di kampung halaman. Bila memaksa pulang, kita akan dikarantina selama 14 hari di kampung halaman kita sendiri," katanya.

Menurut Yurianto, keberhasilan membendung COVID-19 sangat mempengaruhi beban perawatan di rumah sakit.

"Semakin banyak yang dirawat, maka akan semakin berat beban kita," ujarnya. 

Baca juga: Polda Metro tutup Tol Layang Japek terkait larangan mudik
Baca juga: Kemarin, larangan mudik hingga stafsus mundur

Menag: Mudik tahun ini lebih banyak mudaratnya

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020