Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 60.500 pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan selama Februari sampai dengan April 2020.
 
"Dalam pengungkapan kasus selama Februari sampai April 2020 itu juga turut diamankan 10 tersangka," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi, di Medan, Rabu.
 
Menurut dia, pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi ini merupakan jaringan Malaysia-Medan dan Aceh. Sedangkan lama pengungkapan kasus ini sekitar 2 pekan.

Baca juga: Polrestabes Medan gagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu
 
"Sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, maka kita lakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang diajukan ke jaksa yang merupakan sampel dari barang bukti masing-masing kasus sudah diserahkan," katanya.
 
Untuk kasus 15 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 4 tersangka yang salah satunya ditembak mati, yakni AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Polrestabes Medan bongkar praktik perjudian balap mobil liar
 
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, KecamatanMedan Amplas. Kemudian NB (17) warga Jalan Mabar Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan. Selanjutnya RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
 
Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat ada indekos di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi.

Baca juga: Polrestabes Medan amankan puluhan geng motor saat pencegahan COVID-19
 
Namun, saat tersangka AY diajak melakukan pengembangan, berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
 
"Tak mau ambil risiko, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka AY. Saat dilarikan ke RS Bhayangkara, tersangka AY menghembuskan napas terakhirnya," ujar Sugeng.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020