Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Peter Frans meminta anggotanya terutama di Metropolitan Jakarta untuk menego ulang atau renegosiasi kontrak yang sudah ditandatangani.

"Minta klausul tambahan (adendum) dari kontrak yang sudah ditandatangani sebagai kondisi kahar," kata Peter dalam siaran pers, Rabu.

Peter mengatakan, kalangan konsultan yang menjadi anggota INKINDO selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) siap untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan agar pekerja Indonesia mampu bersaing setelah pandemi virus corona (COVID-19) berakhir.

Peter berharap program padat karya yang akan diluncurkan pemerintah melibatkan tenaga konsultan dan jangan dilaksanakan secara langsung.

"Jadi dalam pelaksanaannya tetap harus ada konsultan dan pelaksananya, serta melibatkan warga setempat," kata Peter.

Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PSBB
Baca juga: 50 pegawai Kejari Jaksel jalani tes cepat COVID-19


Terkait kondisi saat ini, Peter berharap pemerintah memberikan stimulus pajak berupa PPh21, 23 dan 25 sekadar untuk meringankan perusahaan konsultan yang tengah mengalami kesulitan.

"Saat ini, pemerintah baru memberikan stimulus hanya kepada orang perorang dan belum kepada korporasi," kata Peter.

Menurut Peter, dampak pandemi bagi perusahaan konsultan sangat dirasakan, terutama berskala kecil banyak yang gagal berkontrak meski sudah diumumkan sebagai pemenang.

"Bagi yang sudah dapat kontrak terkendala pembayaran termin pekerjaan," ungkapnya.

Saat ini ada 6000 perusahaan jasa konsultan. Bila rata-rata satu perusahaan memiliki 10 tenaga ahli, maka ada 60 ribu orang yang tersebar di Indonesia.

"Karenanya, kebijakan stimulus terhadap korporasi terkait keringanan-keringanan pajak, saat ini sangat dibutuhkan bagi pengusaha jasa konsultan," ujarnya.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020