Jakarta (ANTARA News) - KPK tengah menelusuri kemungkinan kesalahan dalam pengelolaan utang luar negeri yang berpotensi membebani keuangan negara, kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Kamis.

Permasalahan utang luar negeri timbul karena beberapa hal, antara lain utang tidak dicairkan setelah negara pemberi hutang menganggap Indonesia tidak memenuhi syarat dalam perjanjian utang yang ditandataninya.

Mendatangani utang berarti Indonesia menyetujui untuk membayar sejumlah biaya seperti biaya komitmen dan konsultan, sementara utangnya belum tentu dicairkan.

"Jadi utang belum dicairkan, namun kita sudah harus menanggung beban," kata Haryono.

Berdasar data KPK, negara terbebani sedikitnya Rp2 triliun setiap tahunnya untuk membayar berbagai komitmen utang kepada sejumlah negara donor.

Permasalahan lain adalah departemen atau kementerian kadang tidak mengetahui tentang utang yang ditanggung. "Pihak departemen atau BUMN kadang tidak tau apa-apa, tapi tiba-tiba ada utang," kata Haryono.

Haryono tak bersedia menyebut siapa yang bertanggung jawab dalam hal itu, ia hanya mengatakah bahwa semua utang diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan.

KPK telah membentuk tim untuk menelusuri dan menghitung utang negara. Tim juga akan menganalisis kesalahan pengelolaan utang yang berpotensi membebani negara.

Menurut Haryono, tim KPK akan meminta keterangan dari Bappenas, Departemen Keuangan, dan instansi terkait permasalahan pengelolaan utang luar negeri.

"Tim menjanjikan akhir Juni ini selesai, sehingga nanti kalau sudah selesai akan dibicarakan dengan semua pihak," kata Haryono.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009