saya tekankan lagi adalah bahwa perusahaan tetap (harus) membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendesak perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Nah, pertanyaannya (bagaimana dengan) banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan?," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Kemenaker Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah pastikan ASN Eselon III ke bawah dan pensiunan dapat THR

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, perusahaan dapat mengambil beberapa alternatif.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," katanya.

Kemudian, jika perusahaan tidak mampu sama sekali untuk membayarkan THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Mulai sulit menggaji, pengusaha minta keluarkan kebijakan khusus THR

"Jadi yang ingin saya tekankan lagi adalah bahwa perusahaan tetap (harus) membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan itu tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," katanya.

Baca juga: Kemnaker: 2 juta lebih pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat COVID-19

"(Kemungkinan perlu adanya) denda atau tidak itu tergantung dengan bunyi kesepakatan antara mereka, tergantung hasil kesepakatan," katanya lebih lanjut.

Oleh karena itu, menekankan bahwa membangun dialog secara terbuka antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk dilakukan sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama memahami kondisi baik perusahaan maupun kondisi pekerja.

"Jadi betapa pentingnya membangun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.

Baca juga: Kemenaker: Padat karya infrastruktur untuk korban PHK COVID-19

Pewarta: Katriana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020