Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta tegas dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

"Pemda DKI Jakarta juga perlu mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB dan menggunakan pendekatan yang persuasif tanpa menggunakan kekerasan.

Bamsoet meminta Pemda bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tetap harus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai PSBB, baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial.

"Langkah itu agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif membantu Pemerintah dalam menangani COVID-19.

Dia juga meminta kepada masyarakat, terutama di Jakarta dan daerah sekitarnya atau daerah penyangga yang terdampak PSBB, agar disiplin dalam mematuhi aturan PSBB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

"Sehingga wabah COVID-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (22/4) mengumumkan ibu kota akan memberlakukan perpanjangan masa waktu pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) atau dapat disebut sebagai PSBB tahap 2.

PSBB di DKI Jakarta yang pada awalnya selesai pada 23 April, diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Baca juga: Ramadhan saat COVID-19 mirip zaman Nabi Muhammad

Baca juga: PSBB Jakarta periode 2 fokus penegakan hukum

Baca juga: Pergerakan kasus COVID-19 di Jakarta relatif tetap

Baca juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hari

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020