Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melarang kapal-kapal yang akan membawa penumpang dari daerah lain merapat ke Ternate, dalam upaya pencegahan mewabahnya virus Covid-19 di daerah ini.

"Memang, ada kapal membawa penumpang dari Manado dicegat di Pulau Batang Dua dan seluruh penumpang harus dikembalikan, kecuali muatan berupa sembako," kata Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Armin Zakaria, di Ternate, Jumat.

Menurut dia, sesuai Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 4/2020 tertanggal 22 April ini seluruh aktivitas di pelabuhan ditutup, kecuali untuk pelayanan pengangkutan barang, kebutuhan logistik dan bahan penting, di antaranya obat-obatan, kesehatan dan bahan bangunan serta pengangkutan BBM ke Maluku Utara tetap diizinkan masuk ke Ternate.

Baca juga: Pelni tidak mengangkut penumpang mulai 24 April - 8 Juni 2020

Sehingga, pemberlakuan instruksi itu telah diterapkan sehari setelah ditetapkan, karena belum tersosialisasi, sehingga seluruh aktivitas kapal maupun penerbangan masih ditolerir, tetapi sampai saat ini telah ditutup aktivitasnya.

Ia menegaskan, penutupan seluruh aktivitas di pelabuhan dan bandara itu telah disampaikan ke seluruh pihak terkait untuk termasuk seluruh bupati/walikota untuk melakukan penutupan pintu masuk ke Maluku Utara dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 di Maluku Utara.

"Kami telah sampaikan ke bupati/wali kota di Maluku Utara bersama institusi terkait untuk menutup sementara pintu masuk melalui jalur laut dan udara guna mencegah penyebaran virus Covid-19," katanya.

Baca juga: Dampak COVID-19, Pelni hentikan sementara 26 armada kapal penumpang

Untuk pelayanan transportasi jalur laut dan jalur udara antar-kabupaten/kota dalam wilayah Maluku Utara ditutup sementara, tetapi khusus Bandara Sultan Baabullah di Ternate tetap beroperasi, namun dilakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap penumpang yang datang ke Ternate.

"Kami meminta tegas, terutama penumpang yang baru tiba di Maluku Utara wajib menjalani karantina yang ditetapkan pemerintah daerah selama 14 hari guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19," ujarnya.

Bahkan pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh kabupaten/kota di sana untuk menyediakan tempat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar daerah terjangkit, sehingga kalau ditemukan ada kapal laut atau kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut orang atau penumpang dari luar Maluku Utara, maka tidak diberikan surat izin sandar.

Sementara itu, sesuai pantauan di lapangan, tidak terlihat aktivitas kapal tujuan berbagai kabupaten maupun antar-provinsi yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, hanya kapal barang yang melakukan aktivitas bongkar muat.

Sedangkan, di Pelabuhan Dufa-Dufa, Armada Semut Mangga Dua dan Bastiong Ternate, masih terlihat beroperasi untuk tujuan Sofifi, Sidangoli, dan Rum Tidore, tetapi penumpangnya dibatasi jumlahnya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020