Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menetapkan empat orang tersangka dua laki-laki inisial AF, MR, dua perempuan inisial SN dan BS dalam penggerebekan di sarang narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2020) lalu.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Jumat, di Palu, melalui rilis di WAG Mitra Humas Polres Palu mengatakan empat orang yang ditetapkan tersebut telah memenuhi alat bukti sebagai tersangka dari 20 orang yang diamankan saat penggerebekan.

Baca juga: Personel TNI-Polri gerebek sarang narkoba di Palu

Baca juga: Polisi sita sabu-sabu dan uang saat gerebek sarang narkoba di Palu


"Setelah melaksanakan tes urin maupun pemeriksaan saksi-saksi dan memenuhi lebih dua alat bukti yang sah, hasil gelar perkara telah ditingkatkan sebagai tersangka empat orang tersebut, yang lainnya wajib lapor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kapolres katakan dalam penggerebekan tersebut telah mengamankan 1.054,58 gram diduga narkoba jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp149.600.000.

Juga diamankan satu pucuk senjata airsoft gun, sebilah sajam berupa badik, empat pak plastik klip, tujuh pipet, dua timbangan narkoba.

Ia mengatakan, penggerebekan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, daerah yang dikenal sebagai sarang narkoba, merupakan target operasi pihaknya.

Penggerebekan tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Tinombala I 2020, dengan kekuatan penuh, gabungan dari seluruh Polsek jajaran dibantu personel TNI.

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020