sosialisasi juga dilakukan melalui media massa
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mulai menyosialisasikan sejumlah aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat sebelum PSBB resmi diberlakukan pada 28 April 2020.

"Ada batas waktu untuk sosialisasi PSBB yakni mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Khofifah pastikan PSBB di tiga daerah mulai 28 April
Baca juga: Mufti Anam: Jatim memiliki modal bagus terapkan PSBB


Hanya saja, lanjut dia, PSBB ini tidak hanya untuk Kota Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

"Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, jadi tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya akan mempresentasikan pelaksanaan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam ini.

"Nanti malam ada rapat di Grahadi yang dihadiri satuan gugus tugas. Dalam hal ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya dan tim akan presentasi pelaksanaan PSBB di Surabaya. Nanti akan dipaparkan mana yang harus dilakukan dan tidak," katanya.

Baca juga: Gubernur Jatim kirim surat permohonan penetapan PSBB ke Menkes
Baca juga: Kadin minta kepastian arus distribusi barang tidak terganggu saat PSBB


Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id.

"Jadi semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.

Selain itu ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar di tempat ibadah dan di permukiman meliputi apartemen rumah susun, perkampungan, perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk.

Baca juga: Khofifah: Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik sepakat PSBB
Baca juga: Bertambah tiga, Sidoarjo laporkan kasus positif COVID-19 jadi 60 orang
Baca juga: Pasien positif terjangkit COVID-19 di Jatim 588 orang


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020