Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melarang bus angkutan umum melintas di jalan lintas timur (Jalintim) dan jalan lintas tengah (Jalinteng) dan jalan tol yang ada di wilayah provinsi tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah melarang masyarakat mudik terhitung 24 April hingga 31 Mei 2020.

Larangan mudik terkait mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan dikawal penerapannya di lapangan sehingga bisa dipatuhi masyarakat, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni di Palembang, Jumat.

Baca juga: Dua lajur Tol Jakarta-Cikampek disekat untuk halau pemudik

Baca juga: Polda Jatim awasi ketat pemudik cegah meluasnya COVID-19

Baca juga: Tim Panel Sosial Kebencanaan: Perlu intervensi pemerintah cegah mudik


Untuk mencegah bus angkutan umum yang membawa pemudik melintas di wilayah Sumsel, pihaknya menempatkan personel di pintu tol, jalintim dan jalinteng perbatasan Sumsel dengan Lampung, Jambi, dan Bengkulu.

"Kami melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan tol, jalan lintas timur, jalan lintas tengah Sumatera untuk menghalau pemudik, mulai hari ini hingga 31 Mei 2020," ujarnya.

Menurut dia, sekarang ini jalan tol, jalintim, dan jalinteng Sumatera tidak ditutup, hanya dilakukan penyekatan untuk menghalau kendaraan umum seperti bus yang membawa penumpang karena adanya larangan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik.

Sementara kendaraan logistik pengangkut barang kebutuhan pokok, BBM dan kebutuhan masyarakat lainnya tetap diizinkan melintas seperti biasanya.

Jika petugas yang ditempatkan di jalan perbatasan wilayah itu melihat ada bus melintas membawa penumpang mudik maka diperintahkan untuk mengarahkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.

“Kami akan mengimbau dengan persuasif dan humanis agar pengemudi bus membawa penumpangnya kembali ke daerah asalnya. Untuk menghalau pemudik pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polda Jambi dan Polda Bengkulu," kata dirlantas.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020