Gresik, Jatim (ANTARA) - Akses pelayaran laut dari daratan Kabupaten Gresik menuju Pulau Bawean, Jawa Timur, ditutup total, sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik, untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Gresik Capt Masri T Randa Bungah saat dikonfirmasi di Gresik, Jumat mengatakan, penutupan akses laut dilakukan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020, berdasarkan surat Kementerian Perhubungan bersama Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik tentang pengendalian transportasi musim mudik Idul Fitri 2020.

"Kami sudah menerima surat itu, dan mulai nanti malam sudah tidak bisa lagi. Saat ini hanya satu kapal ASDP Giliyang yang beroperasi, dua kapal lainnya diperpanjang pemberhentiannya," kata Masri Randa.

Ia mengatakan, penutupan akses pelayaran Gresik-Bawean selaras dengan penutupan sejumlah transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat terbang, untuk mendukung larangan mudik.

"Kalau angkutan darat sampai tanggal 15 Juni, angkutan udara sampai tanggal 1 Juni, dan angkutan laut sampai tanggal 8 Juni," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, terkait dengan sejumlah penumpang yang masih banyak di daratan Gresik yang akan pulang ke Bawean, pihaknya tidak bisa memberikan toleransi karena sudah dari keputusan pusat.

"Kami hanya menjalankan keputusan, jadi sudah tidak bisa lagi toleransi," katanya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pemkab Gresik Mohammad Amri menjelaskan peraturan itu sudah berlaku mulai hari ini, dan sejumlah kapal hanya boleh membawa penumpang rujukan, tim medis serta aparatur negara.

Sebelumnya, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah menutup akses perjalanan kereta api (KA) penumpang tujuan Bandung dan Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020, hingga 30 April 2020, tujuannya untuk mendukung kebijakan pemerintah yang resmi melarang mudik di masa pandemi penyebaran COVID-19.

"Penghentian perjalanan KA penumpang ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu akan diinformasikan kembali secara resmi," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020