Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, sesuai dengan keinginan Baleg.

"Ya itu sesuai keinginan di Baleg, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir," kata Baidowi yang biasa disapa Awiek, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: F-NasDem apresiasi pernyataan Puan terkait kluster ketenagakerjaan

Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda bahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Baca juga: Arwani: DPR bisa hentikan pembahasan RUU Ciptaker


Dia mengatakan setelah pernyataan Presiden tersebut, akan ditentukan pada bagian akhir terkait apakah kluster ketenagakerjaan tetap menjadi bagian dalam RUU Ciptaker, dikeluarkan atau ada skema lain.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan akan memberikan kesempatan para "stakeholder" untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para 'stakeholder' mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut dia, F-PPP DPR belum mengambil keputusan terkait apakah kluster ketenagakerjaan dihapus atau tetap menjadi bagian dalam RUU Ciptaker.

Dia menilai keputusan F-PPP terkait kluster ketenagakerjaan itu akan diambil pada bagian akhir dari pembahasan RUU Ciptaker.

Awiek juga memastikan proses pembahasan RUU Ciptaker tetap berjalan meskipun kluster ketenagakerjaan akan ditunda dibahas, misalnya agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar.

"Ya tetap jalan (agenda pembahasan RUU Ciptaker) karena yang ditunda pembahasannya khusus klaster ketenagakerjaan saja," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi.

Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020