Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat peduli pemberantasan korupsi tentang sinyalemen penyalahgunaan keuangan negara
Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami keterangan para kepala desa (kades) terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek, di Kendari, Senin, mengatakan 25 kepala desa dari Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

"Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat peduli pemberantasan korupsi tentang sinyalemen penyalahgunaan keuangan negara," kata Laode Proyek.
Baca juga: Korupsi dana desa, kepala desa divonis 1 tahun 5 bulan penjara


Belum dirinci besaran anggaran yang disinyalir menguap maupun kegiatan yang berpotensi diselewengkan pengelola dana desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan.

Penyidik pun masih tahap pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap terjadi atau tidak perbuatan melawan hukum.

"Penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum. Kalau ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi merugikan keuangan negara, maka dipastikan ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum," katanya.

Ia mengimbau pihak-pihak yang diundang memberikan klarifikasi agar kooperatif, sehingga duduk persoalan dugaan terjadinya penyelewengan dapat diuraikan secara detail.

Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan dana desa yang digelontorkan pemerintah harus digunakan tepat sasaran untuk kesejahteraan rakyat.

"Sejak program dana desa diluncurkan, ada pihak yang memprediksi sebagai sarana mengentaskan kemiskinan, tetapi ada pula yang memperkirakan sebagai peluang korupsi," kata Nursalam.

Karena itu, ia mengharapkan kepala desa dan pihak-pihak yang diberi tanggung jawab mengelola dana desa agar dilaksanakan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi buat aplikasi cegah korupsi dana desa

Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020