Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat, menerima bantuan berupa paket bahan makanan pokok dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, untuk disalurkan kepada narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

Pelaksana tugas Dirjenpas Nugroho yang menerima langsung bantuan tersebut menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kepedulian dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi.

“Di saat banyak yang memandang sinis akan program asimilasi dan integrasi untuk saudara-saudara kita para narapidana, ternyata masih ada yang peduli dan memandang narapidana asimilasi atau klien Pemasyarakatan juga perlu mendapat dukungan untuk menjalani kehidupan baru di luar Lapas,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenkumham: Napi asimilasi lakukan tindak pidana, hukuman digandakan

Adapun bantuan yang diberikan berupa 1.900 paket bahan makan pokok. Bantuan itu selanjutnya diserahkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan DKI Jakarta dan Tangerang Kota, untuk langsung didistribusikan kepada warga binaan yang sedang menjalani asimilasi dan integrasi.

Nugroho berharap dengan adanya bantuan tersebut para narapidana dapat merasakan sambutan hangat dari masyarakat yang mendukung program asimilasi dan integrasi, tanpa khawatir adanya stigma negatif yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, salah seorang perwakilan relawan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Ricky Budiman mengatakan bantuan tersebut bertujuan membantu para narapidana yang baru dibebaskan agar dapat menjalani asimilasi dan integrasi di rumah dengan baik.

Baca juga: Anggota DPR minta kebijakan asimilasi bagi napi dievaluasi

“Dengan bantuan ini kami ingin tunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama. Memberikan penguatan dan mendukung asimilasi dan integrasi menjadi manusia yang lebih baik dan kembali hidup berdampingan sebagai masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Ditjenpas melaporkan hingga Senin (20/4), sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Dalam data yang disampaikan, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 36.641 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 35.738 narapidana dan 903 anak.

Baca juga: IPW apresiasi Polisi yang tembak di tempat napi yang kembali berulah

Sementara 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 2.145 narapidana dan 36 anak.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020