Kita ketahui operator yang menerbangi Bandara Haji Asan Sampit ada tiga maskapai penerbangan yaitu Wings Air, NAM Air dan Express Air
Sampit (ANTARA) - Bandara dan pelabuhan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditutup sementara dan tidak melayani angkutan penumpang, sesuai arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik.

"Khusus Bandara Haji Asan Sampit diharapkan tetap beroperasi normal dengan wajib mengacu pada Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, namun tidak mengangkut penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor di Sampit, Sabtu.

Fadlian mengaku telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan di Sampit untuk menindaklanjuti surat Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penurunan COVID-19.

Baca juga: Ini skema pembatasan penerbangan untuk masa mudik 2020

Pihak bandara telah mengumumkan bahwa penghentian sementara penerbangan komersil dan sewa terhitung mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Bagi calon penumpang yang meminta pengembalian dana, pengalihan rute maupun pengaturan ulang jadwal penerbangan, disarankan menghubungi maskapai masing-masing atau agen resmi penjualan tiket.

Fadlian berharap bandara tetap beroperasi dengan melayani kargo, logistik, atau barang penting lainnya seperti peralatan medis dan obat-obatan. Bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket maka bisa'refund atau meminta pengembalian dana 100 kepada pihak maskapai.

"Kita ketahui operator yang menerbangi Bandara Haji Asan Sampit ada tiga maskapai penerbangan yaitu Wings Air, NAM Air dan Express Air. Tapi apakah penerbangan mereka bisa tetap eksis atau tidak, kita lihat nanti bagaimana keputusan manajemen masing-masing," tambah Fadlian.

Sementara itu untuk transportasi laut, kata Fadlian, otomatis tidak ada mengangkut penumpang, hanya kapal yang mengangkut logistik atau sembako yang diizinkan.

Meski masih diperbolehkan untuk angkutan logistik atau sembako, protokol kesehatan tetap harus diberlakukan secara ketat. Kendaraan dan orang yang tiba harus diperiksa untuk mendeteksi kemungkinan adanya COVID-19.

Baca juga: Penerbangan antarwilayah di NTT tetap beroperasi


 

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020