Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Depkes jangan hanya memberikan peringatan terhadap produsen yang diduga merugikan konsumen, tetapi juga meneruskan kasus yang ditemukannya kepada pihak kepolisian.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husnah Zahir, mengemukakan hal itu di Jakarta, Rabu, menyikapi hasil temuan Badan POM bahwa sejumlah produk peralatan makanan yang terbuat dari melamin ternyata mengandung formalin (bahan kimia pengawet mayat).

"Harapan kami, Badan POM sebagai institusi yang berwenang tidak hanya sekedar memberikan peringatan saja, namun bisa menindaklanjutinya ke jalur hukum," katanya.

Selain itu, katanya, pihak konsumen yang merasa dirugikan pun dapat mengadukan produsen yang bersangkutan, baik menurut jalur pidana maupun perdata.

"Pelaku usaha dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya mengutip salah satu pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak BPOM belum lama ini menemukan sejumlah produk peralatan makanan, seperti piring, mangkok dan sendok, yang berbahan baku melamin, namun bila terkena makanan panas mengeluarkan zat kimia formalin.

Peralatan tersebut diproduksi oleh tidak saja oleh perusahaan dalam negeri, tetapi juga barang impor.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009