Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Indonesia Sejahtera (PIS) , Budiyanto Darmastono dan Sekjen PIS, Marnixon RC Willa.

Hal itu terungkap ketika Majelis Hakim MK, dipimpin oleh Moh Mahfud MD membacakan amar putusannya dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam.

Mahfud mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan sudah jelas dan terang Pemohon tidak dapat mendalilkan hal-hal yang dimohonkan dan tidak tepatnya hal-hal yang menjadi objek dari PHPU di Mahkamah Konstitusi.

"Eksepsi termohon (KPU) diterima dan menolak permohonan pemohon seluruhnya," katanya.

Putusan MK itu menguatkan penetapan keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/tahun 2009 tanggal 09 Mei 2009 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Permohonan yang diajukan partai peserta pemilu 2009 itu adalah perselisihan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan secara nasional oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU 225/2009 yang diumumkan Sabtu 9 Mei 2009.

Menurut pemohon telah terjadi kesalahan penghitungan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan telah terjadi penggelembungan suara untuk suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil).

Pemohon menilai bahwa terjadi penggelembungan suara Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Kebangsaan Dapil I Provinsi Maluku Utara, yakni menurut KPU Partai Demokrat memiliki 18.615 suara, sementara penghitungan pemohon Partai Demokrat hanya memiliki 16.441 suara.

Selain itu, suara sah nasional untuk Dapil 3 Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang diperoleh PIS seharusnya sebanyak 1.632 suara, namun berdasarkan penghitungan KPU PIS hanya memperoleh 1.464 suara.

Kemudian, terjadi selisih/penggelembungan suara Partai Karya Perjuangan Indonesia Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku Induk) sebanyak 144 suara.

"Semua yang digugat oleh pemohon tidak terbukti, sehingga kami menolak permohonan pemohon," kata Mahfud seraya menambahkan kesalahan penghitungan suara di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Serdang Bedagai juga tidak terbukti.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009