Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penghitungan ulang Pemilu legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kampung Kandang, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Kamis malam, menegaskan sebelum menjatuhkan putusan akhir maka KPU Pariaman harus melakukan penghitungan ulang perolehan suara di Daerah pemilihan (Dapil) 3 Pariaman dalam waktu selambat-lambatnya 60 haris sejak putusan tersebut.

"Memerintahkan KPU Kota Pariaman untuk melaporkan penghitungan suara ulan tersebut," kata Ketua MK pada sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK juga meminta menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2009 mengenai perolehan suara Partai Barisan Nasional di Dapil 3 Kota Pariaman.

Sidang pleno MK yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB itu dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

"Permohonan pemohon sepanjang untuk Dapil Pariaman 3 memerlukan penghitungan ulang untuk dapat ditetapkan perolehan suaran yang benar," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, MS Kaban dan Sekjen Sahar L Hasan sebagai Pemohon, mengajukan gugatan ke MK karena merasa keberatan terhadap keputusan KPU.

Berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara partai politik, menurut KPU Kota Pariaman perolehan suaran pemohon sebesar 643 suara sedangkan menurut pemohon sebanyak 644 suara.

Dengan demikian ada pengurangan suara pemohon satu suara di TPS 10 PPS kampung Kandang, Dapil 3 Kota Pariaman.

Pengurangan suara pemohon (1 suara) terjadi pada caleg atas nama Teguh Flantino, menyebabkan pemohon kehilangan satu kursi untuk DPRD Kota Pariaman. Pada saat bersamaan menyebabkan Partai Barisan Nasional mendapat penambahan suara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009