Padang (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat meminta pemerintah menarik peredaran peralatan rumah tangga yang terbuat dari melamin.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Danil Aswad di Padang Jumat mengatakan, pemerintah seharusnya sudah menarik peralatan rumah tangga berbahan melamin dari pasar.

"Sangat disayangkan sekali peralatan rumah tangga masih beredar di pasar maupun Super Maket, juga pelaku usaha tak memproduksi lagi peralatan rumah tangga yang berbahan melamin," ungkapnya.

Dia menambahkan, barang-barang yang sudah beredar di pasaran agar ditarik, pelaku usaha harus bertanggung jawab serta memberikan ganti rugi yang ditimbulkan.

Bagaimanapun konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, jelasnya.

Dia mengatakan, pelaku usaha jangan hanya mengejar keuntungan dari sebuah barang terhadap konsumen, tetapi pelaku usaha harus memperhatikan hak-hak konsumen.

"Barang yang terbuat dari melamin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, berbagai penyakit yang akan didapat jika di konsumsi oleh manusia," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku usaha juga memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang, serta kandung apa barang tersebut serta jaminan barang dan/atau jasa.

Dia mengatakan, bagi pedagang tidak memberikan informasi jelas tentang produk dan mengandung bahan apa dalam produksi, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Diperlukan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan bagi konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha dan keterbukaan informasi bagi konsumen," tegasnya.

Wakil Direktur Operasional LBH Padang, Rianda Sepresia, mengatakan pemerintah harus proaktif lagi terhadap produk bahan melamin.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009