Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua preman pelaku pemerasan pengusaha penyedia sembilan bahan pokok di Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, di Pekanbaru, Senin malam, mengatakan, aksi dua tersangka yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia itu sempat viral di media sosial.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarto.

Ia menjelaskan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial JH (52) Dan ES (36). Keduanya merupakan pengurus SPTI Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sunarto mengatakan dalam aksinya, tersangka memeras seorang pengusaha di pergudangan Avian Jalan Arengka, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Aksi premanisme itu dilakukan saat korban tengah membongkar muatan minyak makan yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.

Baca juga: Polisi tangkap pemalak sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok

"Para preman ini mematok uang Rp1 juta. Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar-muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk," ujarnya.

Pengusaha yang keberatan kemudian merekam ulah preman itu, termasuk detik-detik aksi mereka menghentikan bongkar-muat. Seketika, video berdurasi 2.48 menit itu viral di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka pada hari ini.

Namun, dari pemeriksaan mendalam hingga Senin malam, seorang pelaku lain dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Sementara dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video berisi ancaman dan pemerasan.

Dir Reskrimum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zain Nugroho, mengatakan JH merupakan otak pelaku kejahatan itu. Sedangkan ES berperan sebagai pengancam yang akan membakar truk utk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp500.000 dan Rp 500.000 ke pengurus Kota Pekanbaru. Dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” katanya. 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020