Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin.

"Iya betul. Karena sepeninggal Pak Arminsyah (Wakil Jaksa Agung) yang wafat pada 4 April 2020 lalu, jabatan Wakil Jaksa Agung untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung. Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Insiden Wakil Jaksa Agung adalah kecelakaan tunggal

Hari menambahkan, nantinya Plt. Wakil Jaksa Agung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Surat Perintah Jaksa Agung ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung yang definitif," tutur Hari.

Baca juga: Kejaksaan jelaskan prosesi pemakaman almarhum Arminsyah

Baca juga: Jasa Marga serahkan CCTV kecelakaan Wakil Jaksa Agung ke polisi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020