kami masih sangat menanti realisasi stimulus lainnya untuk industri pelayaran
Jakarta (ANTARA) - DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan sejumlah stimulus terhadap industri pelayaran dampak dari pandemi COVID-19, meski stimulus lainnya masih sangat ditunggu realisasinya.

"Kami sangat mengapresiasi stimulus yang telah diberikan pemerintah ini, meski begitu kami masih sangat menanti realisasi stimulus lainnya untuk industri pelayaran,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, sejumlah stimulus yang telah direalisasikan pemerintah adalah dispensasi perpanjangan sertifikat kapal dan sertifikat awak yang tidak membahayakan aspek keselamatan, dan juga dispensasi pemberlakuan penundaan docking untuk kapal yang sedang dalam masa operasional, mengingat saat ini galangan kapal sudah mengurangi jumlah pekerja lapangan karena terdampak virus COVID-19.

INSA telah menyampaikan sejumlah persoalan dan permintaan stimulus pelayaran kepada pemerintah, perbankan, OJK dan pemangku kepentingan pelayaran lainnya, dengan harapan masalah yang dihadapi dapat segera teratasi.

Sejumlah stimulus lain yang dibutuhkan, dari sisi fiskal antara lain dari kementerian keuangan adalah pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang, sedangkan dari sisi moneter dari OJK dan perbankan adalah pemberian penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.

INSA juga meminta penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang. Para pelaku usaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.

Selain itu juga perubahan system pembayaran yang semula melalui CMS (Auto collection) menjadi pembayaran tagihan dengan masa jatuh tempo 30 hari, yang semula pembayaran tagihan 8 hari dirubah menjadi 30 hari;.

Juga merubah free time storage full and empty untuk inbound (semula 3 hari) dan outbound (semula 5 hari), menjadi tujuh hari dihitung satu hari. Serta menambah free time transhipment menjadi 14 hari.

"Lain itu, diharapkan perusahaan perminyakan dan penyewaan tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negosiasi dengan saling menguntungkan, serta membayar piutang usaha tepat waktu," kata Carmelita.

Dampak dari pandemi COVID-19 ini merata dirasakan pada hampir seluruh jenis sektor pelayaran saat ini. Misalnya saja, pendapatan angkutan penumpang/Roro merosot 75 persen-100 persen.

Kondisi yang sama terjadi pada sektor kontainer yang turun 10 persen-25 persen, curah kering, liquid tanker, tug and barges, yang juga mengalami penurunan pendapatan 25 persen-50 persen. Merosotnya harga minyak dunia yang menyentuh 17,5 dolar AS per barel, ikut berdampak buruk terhadap industri minyak dan gas bumi.

Baca juga: Kadin: Pendapatan sektor transportasi terpuruk hingga 50 persen
Baca juga: Pelayaran nasional mulai terpukul, INSA: bisa bertahan saja bagus
Baca juga: INSA keluhkan minimnya dukungan perbankan terhadap pelayaran nasional

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020