Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19 di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola kementerian.

"Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit. Tidak benar kalau dikatakan prosesnya rumit. Kami tidak 'mengunci' daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.

Mensos menambahkan, sebelum proses distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui konferensi video dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Mensos menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyampaikan usulan penerima bansos.

Baca juga: DKI tunda penyaluran bansos tahap dua sampai perbaikan data selesai

Baca juga: Kasus positif di Jakarta menurun jadi momentum terus berbagi


"Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, bila DTKS tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada penerima bantuan belum tertera pada DTKS, maka bisa diusulkan agar masuk dalam DTKS.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan Kemensos sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.

Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).

Dalam surat itu di antaranya disebutkan, bahwa usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).

"Pemda juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima bansos di luar DTKS," kata Hartono.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.

"Surat Edaran KPK memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS," tambah dia.

Namun, harus dipastikan, jangan sampai bansos yang berbasis APBN dari berbagai kementerian lembaga, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga penerima bantuan. Sementara untuk bansos dari APBD, penyalurannya tergantung daerah.*

Baca juga: BLT dana desa dijamin tidak tumpang tindih dengan bansos lain

Baca juga: DPRD Jabar wanti-wanti Pemprov antisipasi gejolak sosial dari bansos

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020