Jakarta (ANTARA) - Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengatakan pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu sebagai respons pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu mengajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya.

"Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan PT DKI terhadap terdakwa Rommy

Baca juga: Pengacara sebut Romahurmuziy dapat bebas pekan depan


Ia mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dengan adanya pengajuan kasasi oleh KPK tersebut, ia juga mengharapkan masa penahanan Rommy tidak diperpanjang.

"Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang. Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca juga: ICW desak KPK ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Rommy

Terkait penahanan Rommy, Maqdir sebelumnya mengatakan kliennya bisa bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy tersebut.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

Baca juga: Soal Rommy, KPK tak bisa dipaksa keluarkan terdakwa dari tahanan

Baca juga: PT Jakarta korting vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara

Baca juga: JPU KPK analisa putusan PT DKI kurangi hukuman Rommy

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020