tindakan pengamanan bambu laut sebagai bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan perlindungan terhadap biota-biota laut yang dilindungi.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan pengiriman bambu laut ilegal dan mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana pemanfaatan bambu laut di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa tindakan pengamanan bambu laut sebagai bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan perlindungan terhadap biota-biota laut yang dilindungi.

Keberhasilan ini dinilai berkat kesigapan petugas gabungan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilker Palu, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palu, Pangkalan PSDKP Bitung Wilker PSDKP Donggala dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan biota laut.

Baca juga: KKP: Ekspor rumput laut pertanda sektor kelautan terus melaju
​​​​​​
"Penegakan aturan perlindungan bambu laut di Palu merupakan yang pertama kali dilakukan sejak bambu laut ditetapkan sebagai biota laut yang dilindungi secara penuh pada Januari 2020 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020," kata Aryo.

Penetapan status perlindungan penuh bambu laut menjadi langkah strategis yang diputuskan pemerintah untuk mencegah penurunan populasi bambu laut di alam serta kerusakan ekosistem terumbu karang yang semakin meluas akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif.

"Agar perlindungan bambu laut berjalan dengan baik, KKP akan melakukan monitoring populasi dan pengawasan bambu laut secara berkala. Untuk itu diperlukan sinergitas antarkementerian atau lembaga, Pemda dan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemanfaatan biota laut dilindungi oleh Undang-Undang," ucapnya.

Baca juga: KKP optimistis perda zonasi wilayah pesisir segera terbit

Sebelumnya, Kepala BPSPL Makassar, Andry Sukmoputro menjelaskan, BPSPL Makassar menerima laporan dari SKIPM Palu rencana pengiriman komoditas hasil laut (rumput laut) dari Kabupaten Parigi Moutong yang dicurigai sebagai biota laut yang dilindungi.

Berdasarkan informasi petugas lapangan SKIPM Palu, komoditas yang akan dikirim bukan rumput laut melainkan karang keras seperti batu sebanyak 422 karung dengan total berat kurang lebih 20 ton.

"Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan BPSPL Makassar Wilker Palu, diketahui bahwa komoditi hasil laut yang akan dikirim tersebut merupakan bambu laut yang dilindungi secara penuh. SKIPM Palu selanjutnya melakukan penahanan sementara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh DKP Sulteng," ungkap Andry di Makassar, Senin (27/4).

Andry menambahkan, untuk melakukan penanganan terhadap bambu laut yang diamankan, DKP Sulteng membentuk Tim Terpadu Penanganan Pemanfaatan Bambu Laut yang terdiri dari DKP Sulteng, BPSPL Makassar, SKIPM Palu, dan Pangkalan PSDKP Bitung Wilker PSDKP Donggala.

Baca juga: KKP permanenkan aturan perlindungan bambu lautkkp

Tim terpadu selanjutnya merekomendasikan dari 422 karung berisi bambu laut, 396 karung akan dimusnahkan dan 26 karung bambu laut akan diamankan oleh tim terpadu sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan.

Andry berharap penggagalan pengiriman biota laut yang dilindungi ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengambil bambu laut lagi.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020