Petugas mulai hari ini telah mengawal penerapan sanksi bagi warga kota yang kedapatan berada di jalan protokol tidak memakai masker sebagai antisipasi penyebaran COVID-19
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, akan mengawal kebijakan wali kota setempat mengkarantina warganya yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau area publik.

"Petugas mulai hari ini telah mengawal penerapan sanksi bagi warga kota yang kedapatan berada di jalan protokol tidak memakai masker sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji di Palembang, Kamis.

Penerapan sanksi sesuai kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Wali Kota Palembang, Harnojoyo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19, akan didukung dengan mengerahkan kekuatan yang ada bersama unsur TNI.

Baca juga: Pelanggar masker di Palembang mulai diamankan Satgas COVID-19
Baca juga: Kemarin, masker untuk warga DKI hingga pelanggaran PSBB
Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh bagikan seratusan masker untuk anak-anak


Penindakan secara tegas kepada siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya, sebagai upaya memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi anjuran dan larangan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, katanya.

Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona.

"Warga diingatkan untuk selalu memakai masker jika tidak ingin diamankan, bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dibawa ke Asrama Haji, dan dilakukan penindakan karantina menginap selama 1X24 jam," ujar kapolrestabes.

Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Palembang, mulai mengamankan warga kota yang terjaring melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan di simpang lima Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (30/4), terjaring 15 pengemudi kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang kedapatan satgas tidak mematuhi aturan wajib menggunakan masker.

Pelanggar aturan wajib menggunakan masker diamankan masuk ke dalam bus Trans Musi dikawal anggota Satpol PP, TNI/Polri untuk dibawa ke Asrama Haji Palembang yang disiapkan khusus mengkarantina orang-orang yang terjaring beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.

Baca juga: Cegah COVID-19, KKP bagikan masker di kawasan konservasi Kupang
Baca juga: Partai Demokrat bagi masker di kawasan perbatasan NTT-Timor Leste

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020