Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi menerapkan sistem isolasi kluster (cluster isolation) untuk percepatan penanganan COVID-19 di wilayah tersebut.
 
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Posko Gugus Tugas Medan, Kamis. "Perwal ini akan mulai efektif pada 1 Mei 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
 
Ia menyebutkan bahwa peraturan ini dilakukan antara lain untuk skrining pembatasan pergerakan orang dan kemudian melaksanakan wajib pakai masker.

Baca juga: Pandemi COVID-19, ratusan hewan di Medan Zoo terancam kelaparan

Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan lagi 125 warganya dari Bandara Kualanamu
 
"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," katanya.
 
Akhyar menjelaskan bahwa nantinya bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.
 
"Orang-orang tersebut nantinya wajib di karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," katanya.
 
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang bersifat administratif.
 
"Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," katanya.*

Baca juga: Polisi bubarkan acara ulang tahun di Deli Hotel Medan

Baca juga: Gubernur Sumut minta awasi penggunaan dana COVID-19

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020