Jakarta (ANTARA) - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat pun telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok yakni IF alias Flo, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronado Maradona di Jakarta, Kamis.

Ronaldo mengatakan, hari ini pihaknya sudah melakukan pemberkasan tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Ronaldo mengatakan, proses tahap dua Lucinta Luna dan Flo dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan melalui panggilan video lantaran situasi saat ini di tengah pandemi COVID-19.

Terlebih, keduanya mendekam di Rutan Pondok Bambu yang merupakan rutan untuk wanita.

"Saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," kata Ronaldo.

Baca juga: Ini alasan Lucinta Luna dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Baca juga: Polisi limpahkan kasus narkoba Lucinta Luna ke Kejaksaan



 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020