Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait larangan mudik sebagai dasar pengaturan pengendalian transportasi masa pandemi COVID-19..

Kemenko Perekonomian telah memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

“Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi COVID-19 ini agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat ”, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.

Adapun, ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

Baca juga: Kemenhub pantau implementasi Permenhub 25/2020 terkait larangan mudik
Baca juga: Pemerintah tegaskan larangan mudik bagi aparatur sipil negara


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020