Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan permasalahan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Jangan biarkan korban PHK yang dilarang mudik ini bingung dan mencari solusi sendiri-sendiri," kata Eddy di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi minta korban PHK jadi prioritas dapat Kartu Pra Kerja

Baca juga: PKB beli ayam dari peternak dan bagikan ke korban PHK

Baca juga: Kemenaker: Padat karya infrastruktur untuk korban PHK COVID-19


Hal itu dikatakannya dalam diskusi virtual DPP PAN bertajuk "Korban PHK Dilarang Mudik Bagaimana Solusinya".

Dia menilai efek pandemi COVID-19 terus berdampak pada sektor ekonomi misalnya korban PHK terus bertambah dan tidak bisa berbuat apa-apa karena adanya larangan mudik.

Menurut dia, korban PHK yang dilarang mudik itu harus menjadi perhatian pemerintah dan di saat ini dibutuhkan kehadiran negara.

Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan korban PHK yang tidak boleh mudik membutuhkan bantuan langsung tunai dan keringanan kredit

"Kita butuh 'social safety net' yang benar-benar tepat sasaran, nah untuk korban PHK bagaimana? PAN mendorong agar mereka diberikan stimulus uang tunai dan keringanan kredit," ujarnya.

Menurut Intan dengan stimulus uang tunai, selain bertahan secara ekonomi, daya beli juga akan naik dan bisa mendorong ekonomi bergerak dan tumbuh.

Dia menilai jumlah Rp600 ribu misalnya tentu jauh di bawah UMR dan tidak akan mencukupi.

"Jumlah yang signifikan dan keringanan kredit akan sangat membantu bagi korban PHK," katanya.

Baca juga: Omnibus Law mungkinkan ada upah lanjutan bagi korban PHK

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020