Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan informasi mengenai perlunya membawa surat dari RT atau RW agar diizinkan mudik ke kampung halaman saat masa pandemi virus COVID-19 adalah tidak benar.

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat.

Baca juga: Mudik tetap dilarang, Kemenhub keluarkan turunan Permenhub 25/2020

Baca juga: Polri ajak semua pihak edukasi masyarakat agar tidak mudik

Baca juga: Korlantas ungkap pemudik lakukan berbagai cara kelabui petugas


Istiono menjelaskan masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik pada masa pandemi COVID-19 ini.

Surat pengantar RT/RW, kata Istiono, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.

"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, Istiono menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.

"Evaluasi di lapangan bahwa pada hari aktivitas biasa banyak kegiatan masyarakat bekerja di Jabodetabek, secara situasional kita izinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik," tutur Istiono.

Terkait hari keenam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri telah memutarbalikkan lebih dari 15.000 kendaraan pribadi, bus, dan travel yang membawa penumpang mudik.

Berdasarkan temuan di lapangan, polisi menemukan beberapa fenomena masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kendaraan travel, bersembunyi di dalam bak truk terbuka, serta menumpang kendaraan angkutan barang.

Istiono mengingatkan agar masyarakat tidak coba-coba meninggalkan daerahnya karena masa larangan mudik masih berlaku hingga 29 Mei 2020.

Kakorlantas mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Guna memutus rantai COVID-19 dan membatasi arus mudik tersebut, Korlantas menggelar Operasi Ketupat 2020 sebagai operasi kemanusiaan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Istiono menyebutkan Operasi Ketupat 2020 merupakan operasi kemanusiaan sehingga polisi memiliki kewenangan diskresi saat situasi darurat dengan mengacu pada protokol kesehatan.

Salah satu pengawasan polisi saat Operasi Ketupat 2020, yakni pemeriksaan kendaraan yang digunakan untuk mudik pada titik penyekatan dengan kebijakan mengembalikan kendaraan ke daerah asal jika terindikasi akan melakukan mudik.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020