Jakarta (ANTARA) - Memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan meminta pemerintah Republik Indonesia mengintegrasikan bantuan kepada pekerja migran Indonesia yang sudah pulang kembali ke tanah air.

"Pemerintah perlu mengintegrasikan mereka ke dalam skema bantuan yang saat ini tengah diupayakan mengatasi permasalahan sosial-ekonomi sebagai dampak dari penyebaran COVID-19," ujar Pingkan berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pingkan mengatakan pekerja migran Indonesia yang baru pulang ke tanah air termasuk ke dalam golongan yang rentan secara ekonomi dan kesehatan.

Dalam aspek ekonomi, kesulitan para pekerja migran Indonesia diakibatkan adanya kebijakan sejumlah negara yang memberlakukan lockdown atau karantina wilayah dan pembatasan untuk beraktivitas di luar rumah pada jam-jam tertentu.

"Hal itu membuat tidak sedikit dari pekerja migran tersebut kehilangan pekerjaannya," kata Pingkan.​​​​​​​ Kembalinya para pekerja migran ke tanah air juga dipastikan akan memengaruhi nilai remitansi yang akan diterima oleh Indonesia. Lima negara tujuan kerja para pekerja migran dengan jumlah remitansi terbesar di tahun 2019 yaitu Arab Saudi dengan 3.803 juta dolar AS, Malaysia dengan 3.252 juta dolar AS, Taiwan dengan 1.574 juta dolar AS, Hong Kong dengan 1.229 juta dolar AS dan Singapura dengan 355 juta dolar AS.

Kebijakan lockdown yang diberlakukan oleh negara-negara tersebut sudah tentu membawa dampak yang signifikan bagi situasi ekonomi mereka dan juga para pekerja migran Indonesia yang dipulangkan.

Sedangkan dalam aspek kesehatan pekerja migran juga patut mendapat perhatian pemerintah. Sebab, sampai saat ini, angka kasus positif COVID-19 semakin meningkat setiap harinya dan menjangkit lebih banyak daerah lagi di Indonesia.

Pemerintah sampai saat ini juga masih terus berupaya meningkatkan kapasitas untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk itu, pekerja migran Indonesia yang baru kembali ke tanah air perlu mendapatkan penanganan secara kesehatan untuk memastikan status kesehatannya.
​​​​​​​
"Sepulangnya ke tanah air pun, para pekerja migran ini akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan perlu melakukan karantina selama 14 hari,” kata Pingkan.

Baca juga: Bamsoet: Pemerintah beri bantuan pekerja migran di luar negeri

Baca juga: 88.759 pekerja migran Indonesia pulang saat pandemi

Baca juga: Waspadai "imported case" COVID-19, RI perkuat protokol kesehatan

Baca juga: KBRI pulangkan 98 pekerja migran Indonesia dari Brunei

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020