Rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan dari bulan Januari-April 2020 sebesar 60,47 persen
Pontianak (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak di Kalbar sampai dengan 30 April 2020 sebesar Rp1,92 triliun
atau mengalami pertumbuhan sebesar 9,1 persen dari periode sama 2019.

"Target Penerimaan Kanwil DJP Kalbar tahun 2020 meningkat 24,52 persen dari realisasi penerimaan tahun 2019 menjadi sebesar Rp 8,45 triliun. Hingga April ini realisasi kita sudah 22,77 persen dari target penerimaan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman di Pontianak, Kalbar, Jumat.

Baca juga: Target penerimaan pajak di Kalbar 2020 Rp8,45 triliun

Ia menjelaskan berdasarkan jenis penerimaan,  PPh mencapai sebesar Rp1,003 triliun, PPN dan PPn BM Rp924, 219 miliar, PBB Rp19, 634 miliar, dan pajak lainnya Rp33,760 miliar.

"PPh mengalami pertumbuhan negatif. Sedangkan PPN dan PPn BM, PBB dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif," kata dia.

Terkait rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan dari bulan Januari-April 2020 sebesar 60,47 persen.

"Dari 329.646 wajib pajak SPT tahunan, yang telah menyampaikan SPT sebanyak 199.321 WP," katanya.

Ia menjelaskan jumlah pelaporan itu menurun dibandingkan dengan tahun lalu yang  mencapai 200.950 SPT.

Untuk SPT 1771 atau SPT tahunan PPh wajib pajak badan, pada 2019 SPT tahunan PPh yang diterima sebanyak 11.132 SPT dan 2020 sebanyak 10.708 atau mengalami penurunan sebanyak 424 SPT (minus 3,81 persen).

Untuk SPT tahunan PPh 1770/1770S/1770 SS atau SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi jumlah SPT yang diterima pada 2019 sebanyak 189.818 SPT dan 2020 sebanyak 188.613 SPT atau mengalami penurunan sebanyak 1.205 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 0,63 persen).

Menurut dia, beberapa penyebab penurunan penerimaan SPT tahunan antara lain penutupan pelayanan pajak tatap muka di tempat pelayanan terpadu (TPT) kantor pelayanan pajak (KPP)/KP2KP mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 yang merupakan dampak COVID-19.

"Kemudian, kurangnya pengetahuan dan kepercayaan diri wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan secara mandiri tanpa didampingi oleh petugas pajak dan adanya kendala jaringan di beberapa daerah misalkan Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan beberapa Kabupaten lainnya," kata dia.

Adapun strategi yang telah dilakukan untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT tahunan yaitu bekerja sama dengan instansi dan pemberi kerja untuk pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung terkait pelaporan SPT tahunan khususnya SPT tahunan orang pribadi karyawan, sejak Januari sampai dengan penutupan pelayanan tatap muka.

Kemudian, mengirimkan SMS dan surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT tahunan dan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengingatkan perangkat dan warga di kelurahan/desa terkait pelaporan SPT tahunan.

"Pada saat kondisi COVID-19, kami mengadakan sosialisasi melalui kelas pajak secara online misalkan IG live, siaran radio, kelas pajak melalui aplikasi Zoom meeting dan memberikan layanan pendampingan SPT tahunan melalui WhatsApp, telepon, SMS dan email," jelas dia.

Baca juga: Presiden pastikan UMKM bebas pajak penghasilan selama enam bulan
Baca juga: Dirjen Pajak sebut 9,71 juta Wajib Pajak telah lapor SPT

Pewarta: Dedi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020