Surabaya (ANTARA) - Penindakan bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin serta pencabutan izin perusahaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, di Surabaya, Sabtu, mengatakan penindakan secara bertahap diterapkan karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.

"Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami," kata Irvan.

Baca juga: LBH-FSPMI-KRPI buka layanan posko THR 2020
Baca juga: Banyak pengendara motor masih berboncengan saat PSBB Surabaya


Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.

"Bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah," katanya.

Menurut dia, PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya sejak 28 April 2020 untuk saat ini telah memasuki masa penindakan sanksi. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berusaha untuk menjalankan peraturan dalam PSBB itu dengan cara keliling ke berbagai tempat, mulai fasilitas umum hingga mal untuk melakukan penindakan.

Irvan mengatakan personel gabungan dari Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri setiap harinya melakukan penindakan dengan berkeliling ke tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya serta berbagai fasilitas umum seperti JPO, pedestrian, ATM dan rusun. Tidak hanya itu mereka juga ada yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk.

Bahkan aparat gabungan juga melakukan penindakan tertulis kepada warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran dan Jalan Praban.

Menurut Irvan, di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan. Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.


Baca juga: LBH-FSPMI-KRPI buka layanan posko THR 2020
Baca juga: Pejabat Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya berganti

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020