Beijing (ANTARA News) - Indonesia bersama China memasuki babak baru kerjasama hukum menyusul dengan telah ditandatanganinya naskah perjanjian ekstradisi di Beijing pada 1 Juli 2009.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri China Yang Jiechi, telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China di Gedung Diaoyutai State Guest House, Beijing.

Sejatinya, penandatanganan naskah perjanjian itu sebelumnya akan ditandatangani tahun lalu dan sempat beberapa kali alami penundaan dengan alasan masing-masing menlu disibukkan dengan agendanya, pelaksanaannya tertunda.

Terus tertundanya penandatanganan kerjasama ekstradisi sempat menimbulkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat yang menduga bahwa kedua pemerintah tidak serius untuk menangani ekstradisi para pelaku kejahatan, karena masing-masing memiliki kepentingan.

Tapi Dubes RI untuk China Sudrajat membantah keras anggapan itu dan menolak mengatakan jika penundaan penandatangan naskah perjanjian ekstradisi dikarenakan adanya faktor-faktor keberatan dari kedua belah pihak.

"Tidak ada yang keberatan dengan adanya naskah itu. Masalahnya hanya karena kedua menteri sulit untuk mempertemukan waktunya dengan pas," katanya menambahkan.

Dalam setiap kali pertemuan internasional di berbagai kesempatan sejumlah pejabat kedua negara, keinginan untuk segera merealisasi penandatanganan naskah itu selalu dikemukakan dan diharapkan segera bisa dilaksanakan.

Dubes mengatakan, sekalipun kedua menlu sama-sama sibuk dengan urusannya namun penandatanganan perjanjian ekstradisi dipastikan akan ditandatangani tahun ini juga.

Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah proses perundingan naskah Perjanjian Ekstradisi dengan pihak China berlangsung tiga putaran dan hal itu menunjukkan komitmen kuat kedua belah pihak untuk meningkatkan kerjasama di bidang hukum.

Penandatanganan itu, kata Sudrajat, merupakan salah satu elemen utama kerjasama yang dirujuk dalam Deklarasi Bersama antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Kemitraan Strategis, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao di Jakarta pada 25 April 2005.

Perjanjian Ekstradisi ini semakin melengkapi bangunan kerjasama hukum antar kedua negara yang telah ada yakni Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah diratifikasi menjadi UU No. 8 tahun 2006.

Dubes Sudrajat mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Ekstradisi dengan China ini, saat ini Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan 7 negara.


Arti penting

Menlu Hassan dan Menlu Jiechi sepakat bahwa kerjasama ektradisi tersebut akan dapat memperkuat dua negara melakukan kerjasama bidang hukum, khususnya dalam melakukan ekstradisi pelaku tindak pidana.

Menlu Hassan mengatakan bahwa naskah kerjasama tersebut akhirnya berhasil ditandatangani setelah kedua negara sama-sama memiliki keinginan kuat untuk meningkatkan kerjasama, khususnya bidang hukum.

"Naskah ini memiliki arti penting dan strategis bagi kedua negara dalam meningkatkan kerjasama yang selama ini telah berjalan baik, khususnya di bidang hukum," kata Menlu Hassan.

Dikatakan pula bahwa kedua negara merasa memiliki suatu kepentingan yang sama dalam upaya menegakkan hukum sehingga diharapkan akan mampu menciptakan suatu bentuk kerjasama yang baik.

"Naskah ini nantinya juga akan memudahkan aparat hukum kedua negara untuk mengatasi sejumlah pelanggaran tindak pidana," katanya.

Menlu Hassan menilai bahwa adanya perjanjian ini bisa menjadikan salah satu tonggak betapa baiknya hubungan bilateral kedua negara yang dengan semangat kebersamaan ingin memberikan yang terbaik.

Menlu Jiechi mengatakan pihak China sangat menyambut baik penandatanganan naskah kerjasama ini dan berharap akan bisa memberikan hasil postif bagi kedua negara.

"Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan Menlu Hassan, rencana penandatanganan naskah ini sudah beberapa kali kita bicarakan dan kapan bisa segera terwujud," kata Jiechi.

Dia mengatakan, melalui penandatanganan naskah kerjasama ini diharapkan kedua negara akan bisa bekerja lebih baik lagi, khususnya di bidang hukum, disamping menjalankan kerjasama lain dalam upaya melaksanakan Kerjasama Strategis RI-China yang ditandatangani 2005.

China, kata Jiechi, memandang Indonesia sebagai suatu negara yang besar dan sangat bersahabat sehingga selalu memberikan perhatian penting bagi upaya peningkatan hubungan.

Berbagai bentuk kerjasama tidak saja bidang hukum tapi juga ekonomi, telah banyak dilakukan oleh kedua negara dan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki arti penting bagi China.

"Indonesia adalah negara penting dan strategis bagi China sehingga berbagai upaya untuk terus meningkatkan kerjasama berbagai bidang telah dan akan terus dilakukan, termasuk bidang hukum," kata menlu China.

Dia berharap sekali bahwa adanya perjanjian naskah ekstradisi tersebut bisa menjadikan momentum baru lagi bagi kedua negara untuk bersama-sama meningkatkan hubungan bilateral yang telah berjalan sangat baik.

"Kami sangat menyambut baik kerjasama ini dan juga berbagai bentuk kerjasama yang lain. Ini membuktikan bahwa kedua negara memiliki semangat sama untuk bekerja lebih baik lagi," tambah Jiechi.(*)

Oleh Oleh Ahmad Wijaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009