Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Media Nusantara Citra (MNC) SKY Vision, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dia menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham yakni Syamsudin Manan Sinaga.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haswandi sempat menanyakan apakah Bambang pernah menandatangani akte pendirian PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

"Saya pernah mendapat kuasa untuk mewakili menandatangani akte pendirian PT SRD tersebut," kata Bambang.

Alasan menandatangani akte tersebut, karena yang menandatangani tidak bisa hadir, dia hanya diminta oleh PT Bhakti Asset Management, sebagai induk perusahaannya, kata Bambang menjelaskan.

Namun, dia menyatakan kepada majelis hakim, bahwa tidak mengetahui dan mengenal siapa yang diwakilinya untuk menandatangani akte tersebut.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak mengetahui persis kapan surat tersebut ditandatangani, yang pastinya adalah di depan notaris.

Pada persidangan kali ini, selain saksi Bambang, saksi lain adalah Kepala Cabang Bank Danamon Kebon Sirih, Mery Effendi.

Mery ditanya majelis hakim sekitar aliran dana dari PT. SRD yang masuk ke rekening Bank Danamon.

Dan saat itu yang menjadi Direktur Utama PT SRD adalah Yohanes Waworuntu, yang memberi kuasa kepada Hartono Tanoesoedibjo untuk melakukan transaksi di rekening.

Saat sidang, terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga didampingi kuasa hukumnya LMD Samosir dengan jaksa penuntut umum (JPU), Sampe Tuah.

Syamsuddin Manan Sinaga diadili karena diduga melanggar sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009