Tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Itu artinya harusnya fokus UMKM
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Sutrisno Iwantono mengatakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus benar-benar diprioritaskan dalam RUU Cipta Kerja karena sektor ini yang paling banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan usaha besar.

"Tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Itu artinya harusnya fokus UMKM," kata peneliti senior Institute of Developing Entrepreneurship Iwantono di Jakarta, Minggu.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja atau omnibus law.

Baca juga: Presiden terapkan lima skema perlindungan UMKM saat pandemi

Iwantono mengatakan dari data Kementerian UKM dan Koperasi pada tahun 2018 terdapat 64.199.606 unit usaha di Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan Usaha Besar (UB) 5.550 unit. UMKM tersebut menyerap tenaga kerja 120.598.138 orang atau 97 persen. Sedang UB menyerap 3.619.507 orang atau 3 persen.

Tenaga kerja pada sektor usaha besar yang tiga persen inilah sebagian di antaranya diwadahi dalam organisasi buruh atau serikat pekerja, dan masih banyak yang tidak. "Walaupun anggota serikat pekerja ini sangat kecil tetapi mereka terorganisir sehingga sanggup memberikan tekanan politis yang kuat pada pemerintah maupun DPR," kata Iwantono.

Sedangkan UMKM meskipun mereka mampu menyerap 97 persen dari angkatan kerja di Indonesia tetapi mereka tidak terorganisir, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya di ruang publik, apalagi melakukan tekanan politis, katanya.

Baca juga: Pemerintah subsidi bunga hingga enam persen UMKM terdampak COVID-19

Lebih jauh ia menilai klaster UMKM yang sudah ada di RUU Cipta Kerja diformat ulang. "Mumpung ada waktu," katanya.

Ia mengatakan kriteria UMKM di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang sekarang berlaku sudah tidak relevan lagi karena terlalu sempit dan tidak memberikan ruang gerak untuk meningkatkan kelas dan jauh ketinggalan dibanding pesaingnya di negara lain.

Iwantono juga mengatakan RUU Cipta Kerja harus membahas perpajakan UKM, karena saat ini usaha kecil di bawah Rp4,8 miliar yang mendapat pajak final 0,5 persen, dan ini hanya berlaku tiga tahun.

Baca juga: Ekonom: COVID-19 jadi momentum menaikkan kelas UMKM



 

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020