Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Menkeu: Perlindungan hukum di Perppu COVID-19 bukan imunitas absolut

Dalam rapat maraton yang diadakan sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi undang-undang (UU).

Mayoritas fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP.

Baca juga: DPR dukung Perppu COVID-19

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu tersebut karena menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait program pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi tiga persen.

Setelah diketok palu, rencananya hasil keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya akan disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.

Baca juga: Mardani: DPR mendesak pemerintah segera kirim Perppu penundaan Pilkada

Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dampak wabah penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 itu kepada perekonomian global dan nasional, dalam rapat kerja virtual di Jakarta, Senin (4/5) siang.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.

Melalui Perppu ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen.

Adapun rincian alokasi belanja itu yakni dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp70,1 triliun.

Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun.

Dalam Perppu itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020