Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris BUMN Said Didu.

Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dicabut.

Baca juga: Pengacara Luhut BP percayakan penanganan kasus Said Didu ke Bareskrim

Baca juga: Said Didu tidak penuhi panggilan polisi

Baca juga: Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi sebut Pemilu tak jurdil


"Setelah PSBB Jakarta," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan Sekretaris BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.

Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.

Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020