Kejaksaan membantu mengecek apakah tepat sasaran tepat waktu dan sudah pas orang yang menerimanya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi DKI Jakarta memastikan ikut mengawasi pendistribusian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat maupun provinsi sebagai perwujudan peran serta kejaksaan dalam membantu penanganan COVID-19.

"Kejaksaan membantu mengecek apakah tepat sasaran tepat waktu dan sudah pas orang yang menerimanya," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Sarjono Turin saat ditemui usai penyaluran bansos di Jakarta Selatan, Selasa.

Sarjono mengatakan selama COVID-19 Kejati tetap berperan melaksanakan penegakan hukum, misalnya terkait penanganan perkara.

Penanganan perkara selama masa pandemi, lanjut dia, tetap berjalan tetapi melalui video telekonferensi.

"Jadi proses penegakan hukum tidak berhenti, tetap berjalan selama pandemi," katanya.

Baca juga: Kejati DKI salurkan 2.200 paket sembako kepada PPSU dan dhuafa

Kemudian, Kejati juga mengambil peran dari segi aspek pendataan korban COVID-19 dengan adanya kebijakan pemerintah mendistribusikan sembako, maupun paket bantuan non sembako seperti alat pelindung diri (APD).

Dalam hal pendistribusian bansos serta input data penerima, kata Sarjono, dipastikan apakah sudah dilakukan cek dan pengecekan kembali tepat penerima dan apakah ada indikasi manipulasi data penerima.

"Nah inilah peran dari kami untuk melakukan pendampingan terhadap penyaluran maupun data yang disebarkan oleh pemda," kata Sarjono.

Sebelumnya, dalam evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/5) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan 98,4 persen bantuan sosial terdistribusi dengan baik.

Baca juga: 100 pegawai Kejati DKI jalani tes cepat deteksi COVID-19

Anies mengakui, penyaluran bantuan sosial tersebut tidaklah sempurna, masih ada kekurangan yang menjadi bahan evaluasi dan diperbaiki oleh pihaknya.

Berdasarkan catatannya, total ada 1,6 persen bansos yang terdistribusi ke orang yang tidak berhak menerima. Tapi bantuan itu lalu dikembalikan, dengan catatan ada yang salah alamat, ada yang orang mampu dan ada yang sudah meninggal dunia.

"Semua itu akan jadi bahan untuk koreksi dalam pendistribusian berikutnya," kata Anies.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020