Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya dugaan politik uang dalam Pilpres 2009 di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di Jakarta Rabu mengatakan, kasus dugaan politik uang di Rembang itu dilaporkan oleh Panwaslu Jateng dan sekarang sedang Panwaslu bersama pihak terkait setempat.

Laporan itu menjadi temuan pelanggaran peserta Pilpres 2009 yang masuk bersamaan dengan beberapa daerah dan provinsi lain di Indonesia.

Laporan sementara pelanggaran pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pilpres yang diterima Bawaslu dibagi dalam empat kelompok pelanggaran.

Untuk pelanggaran dugaan politik uang tersebut masuk dalam kelompok pelanggaran peserta Pemilu bersama dengan pelanggaran dari beberapa daerah lainnya yang diterima Bawaslu.

Hingga pukul 17.30 WIB, Bawaslu sudah menerima puluhan laporan pelanggaran dari berbagai daerah yang masuk di antaranya yang krusial adalah pembakaran surat suara di Samarinda, Kalimantan Timur, dan saksi yang datang tanpa surat mandat menjadi saksi di dua TPS berbeda.

Sementara itu pelanggaran lainnya juga terjadi seperti di DKI Jakarta, ditemukan ada ratusan pasien di beberapa rumah sakit yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena terbentur dengan peraturan.

Kemudian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, juga ada ratusan penumpang ataupun pekerja maskapai penerbangan yang menjadi pemilih tambahan karena menggunakan formulir A7 untuk menyalurkan suaranya pada Pilpres 2009.

Namun, ada juga penumpang dan pekerja maskapai penerbangan di sana yang tidak mengetahui pemakaian formulir A7 akibat dinilai kurang disosialisasikan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009