Larangan ini sesuai dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jakarta (ANTARA) - Pengelola Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden meniadakan ziarah kubur yang biasa dilaksanakan umat muslim menjelang Idul Fitri.

"Larangan ini sesuai dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada kaum muslimin untuk meniadakan ziarah kubur sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)," kata Dirut Al Azhar Memorial Garden Nugroho Adiwiwoho dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa.

Menurut Nugroho, imbauan dari MUI itu hendaknya menjadi pedoman dalam tradisi ziarah kubur yang selama wabah ini tidak dilaksanakan dahulu.

Hal itu untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan kebijakan menjaga jarak sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Imbauan MUI tersebut sudah berdampak pada pengurangan jumlah peziarah ke Taman Pemakaman yang dikelola Yayasan Pesantren Islam Al Azhar.

Baca juga: Pemakaman dengan protokol COVID-19 di Jakarta menurun

Sebagai contoh pada saat sehari sebelum Ramadhan biasanya para peziarah ramai berkunjung, tetapi kali ini jumlahnya jauh menurun bahkan bisa dihitung dengan jari, begitupun dengan jumlah peziarah setiap harinya sudah menurun jauh dibanding dengan hari-hari biasanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau agenda ziarah kubur sebaiknya ditiadakan pada masa pandemi  Corona dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing.

“Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” kata Zainut yang juga merupakan Wakil Menteri Agama itu.

Ia menuturkan bahwa ziarah kubur memang amalan baik karena mengingatkan kematian. Terlebih lagi jika ziarah kubur dilakukan menjelang bulan Ramadan.

Hanya saja, lanjut dia, jika pandemik COVID-19 belum berakhir, agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal tersebut, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19

MUI juga mengimbau umat Islam agar beribadah di bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan di rumah saja, demi mencegah penularan virus corona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, imbauan itu bukanlah suatu pembatasan beribadah, melainkan pembatasan kerumunan.

“Pembatasan kerumunan bukan pembatasan ibadah. Sekali lagi saya tekankan, bukan membatasi ibadah. Karena menurut para ahli, kerumunan dalam kondisi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah,” ungkap Ni'am.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020