Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan pembenahan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua.

"Hal ini untuk memastikan bansos yang dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran, terutama karena diperkirakan jumlah penerima yang bertambah sebagai dampak pandemi COVID-19," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah benahi data penerima bansos presiden

Baca juga: Legislator Tolikara-Papua kawal langsung pendistribusian bansos

Baca juga: Ombudsman: enam potensi maladministrasi penyaluran bansos COVID-19


Dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dengan Sekda, Inspektur dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua melalui video telekonferensi, Selasa, KPK meminta agar dalam penyaluran bansos tetap memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang ada.

Hal tersebut, kata Ipi. merespons kendala yang dihadapi pemda terkait hambatan sosial seperti warga yang menolak pembuatan KTP karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

"Namun, KPK mengingatkan pada masa pandemi saat ini prioritas yang harus dilakukan pemda adalah memastikan bansos dapat menjangkau kepada semua masyarakat yang terdampak dan bergantung pada bantuan pemerintah," tuturnya.

KPK juga mengingatkan agar mekanisme pemberian bansos dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi bantuan ataupun penyaluran bantuan fiktif.

Sebab, kata Ipi, pada rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan yang dilakukan KPK pada November 2019, KPK menemukan 89 persen atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bansos dari total sekitar 1,69 juta penduduk tidak padan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Maka, penyaluran bansos pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini, KPK berharap dapat dilihat sebagai kesempatan bagi pemda untuk melakukan pemutakhiran DTKS," ujar dia.

Selain itu, KPK juga mengingatkan komitmen pemprov bersama-sama pemkab dan pemkot se-Papua untuk segera menyelesaikan pembangunan sistem informasi dan "database" orang asli Papua (OAP).

"Dengan data terpadu ini, diharapkan peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun akan dapat diukur," kata Ipi.

Dalam rapat tersebut, lanjut IPI, KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya.

"KPK juga meminta pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dari evaluasi KPK, Pemprov Papua terjadi peningkatan capaian di tahun 2019 dari tahun 2018. Namun, secara keseluruhan capaian Pemprov Papua masih di bawah rata-rata nasional," ungkap Ipi.

Ia mengungkapkan capaian "Monitoring Center for Prevention" (MCP) tahun 2019 terkait delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah meningkat menjadi 34 persen dari capaian tahun 2018 sebesar 25 persen.

"Namun, dibandingkan rata-rata nasional, Pemprov Papua masih jauh di bawah rata-rata, yaitu 68 persen untuk tahun 2019 dan 58 persen untuk tahun 2018," ujar Ipi.

KPK mengharapkan sejumlah persoalan terkait pembenahan DTKS dalam penyaluran bansos maupun rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020