Kesepakatan ini merupakan langkah awal dari proyek kerjasama lima tahun mencakup dukungan teknis, dana, capacity building dan pelatihan, transfer teknologi, pemberantasan perdagangan satwa liar dan dilindungi, serta pembangunan sarana konservasi lainnya.
Burung Kakatua merupakan jenis endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang dan termasuk dalam daftar Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, spesimen dari jenis-jenis ini dilarang diperdagangkan kecuali yang berasal dari hasil penangkaran.
Pemerintah Filipina, melalui Bird International Inc. (BII), salah satu perusahaan penangkar yang telah berhasil dalam menangkarkan burung Kakatua Indonesia dan jenis-jenis burung langka lainnya, seperti : Cacatua sulphurea abbotti, Cacatua sulphurea citrinocristata, Cacatua sulphurea sulphurea, dan Cacatua moluccensis, saat ini sedang berusaha untuk memperoleh legitimasi dari CITES Secretariat agar dapat melakukan perdagangan internasional bagi specimen hasil penangkaran. Sejalan dengan upaya tersebut dan sesuai dengan amanat resolusi 13.9 CITES, maka pemerintah Indonesia dan Philipine telah sepakat untuk kerjasama dalam pelestarian dan pemanfaatan burung Kakatua Indonesia.
Dalam perkembangannya, konservasi ex-situ yang menangkar species burung Appendix I akan mendukung konservasi in-situ berbasis penangkaran captive, sehingga akan mendukung program konservasi in-situ. CITES telah menyampaikan niat dan komitmennya untuk berkoordinasi dan membantu pemerintah Indonesia dalam program konservasi in-situ. Kerjasama antara CITES dan penangkar burung Indonesia diharapkan akan menjadi kerjasama saling menguntungkan dan dapat meningkatkan keefektifan usaha konservasi in-situ.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009