Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Prof Didin Hafidhuddin mengatakan zakat merupakan bagian dari instrumen jaring pengaman sosial (JPS) di masa wabah COVID-19 dengan turut membantu kaum dhuafa terdampak.

"Zakat ini menjadi bagian jaring pengaman sosial. Pendistribusiannya untuk pemanfaatan kemaslahatan umum, terutama untuk golongan penerima zakat (asnaf)," kata Didin dalam telekonferensi Obroloan Seputar Soal Islam (Obsesi) yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk COVID-19

Baca juga: MUI ajak umat percepat bayar zakat


JPS saat ini banyak digelontorkan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Zakat juga memiliki posisi yang sama sebagai JPS.

Mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu mengatakan dalam ajaran Islam, Rasulullah Muhammad SAW bersabda "bukan bagian dari umatnya yang dirinya kenyang sementara tetangganya kelaparan".

Didin mengingatkan pentingnya solidaritas dan empati umat di masa wabah saat ini dengan banyaknya umat yang tidak berpenghasilan dan miskin.

Dia mencontohkan bagaimana musibah dapat menghantam perekonomian umat dan masyarakat. Hal seperti itu sebaiknya dicegah sedari saat ini.

"Saat bencana Tsunami Aceh, banyak orang kaya di sana jatuh miskin tiba-tiba. Kita saat ini harus siap dengan segala potensi zakat, infak, sedekah, wakaf. Potensinya kuat, sehingga jangan ragu dengan instrumen zakat bisa untuk mengatasi musibah ini," kata dia.

Baca juga: Baznas ingatkan penyaluran zakat dan infak berbeda

Baca juga: Baznas harapkan Presiden ajak masyarakat percepat bayar zakat

Baca juga: MUI ajak zakat dipercepat seiring wabah COVID-19


Orientasi utama dari JPS, kata dia, adalah menjaga kualitas hidup manusia jangan sampai ada yang terkena wabah kelaparan akibat pandemi. Zakat juga memiliki visi yang sama untuk menjaga kelangsungan hidup setiap jiwa.

MUI melalui fatwanya Nomor 23 Tahun 2020, lanjut dia, mengajak umat untuk sesegera mungkin membayar zakat mal dan zakat fitrah agar dana sosial yang dihimpun dapat segera menjadi bagian dari jaring pengaman sosial bagi umat dan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Didin, tidak perlu bagi Muslim untuk menunda-nunda membayar zakatnya. Untuk zakat mal pembayarannya tidak perlu menunggu kepemilikan hartanya sampai setahun dengan alasan kebutuhan mendesak dari donasi untuk dhuafa terdampak.

Menurut dia, membayar zakat merupakan perintah agama yang sifatnya tidak individual saja tetapi memiliki dimensi ibadah sosial, karena dapat membantu sesama secara nyata. Berbeda dengan ibadah lain seperti empat rukun Islam selain zakat, yaitu syahadat, shalat, puasa dan haji.

"Agar ada kesadaran keimanan saudara-saudara kita ada yang harus dibantu secepatnya. Zakat ini ibadah yang memiliki dimensi sosial," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020