Saat ini masyarakat sudah diimbau dan diintervensi terkait pelaksanaan ibadah, tapi juga harus dipastikan juga masyarakat jangan sampai kelaparan
Bandarlampung (ANTARA) - Ikatan Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung mendukung kebijakan pelaksanaan zakat fitrah dan harta pada awal Ramadhan namun penggunaannya harus jelas dan tepat sasaran.

"Saya dukung tapi penyaluran zakat yang termasuk dalam ibadah 'mahdoh' harus sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya," kata Ketua IK-DMI Lampung, Gus Dimyathi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menegaskan penggunaan dana zakat tidak boleh dengan membuat aturan sendiri, seperti keperluan membeli masker ataupun alat pelindung diri (APD).

"Maka kita harus pastikan jenis zakatnya, tapi bila harta yang keluar itu atas nama zakat apa dulu kalau atas nama sedekah dan infak digunakan untuk keperluan APD ya itu baru boleh," katanya.

Misalnya, kata dia, jika ada seseorang yang memberikan zakat atas nama zakat profesi maka harus ada pemisahan rekeningnya agar tidak tercampur dengan zakat khusus atas nama sedekah atau hibah.

Namun, pihaknya lebih mendorong dana yang telah terkumpul dari sedekah dan infak guna pemenuhan kebutuhan harian masyarakat sebagai jaring pengamanan sosial tunai.

"Karena kalau untuk zakat harta itu disalurkannya hanya untuk delapan kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, sabilillah, ibnu sabil, dan sebagainya, ini yang menjadi poin kita," kata dia.

Baca juga: Didin: Zakat bagian jaring pengaman sosial COVID-19

Pihaknya telah menyampaikan kepada kepala daerah sebagai ketua gugus tugas untuk berkoordinasi dengan Baznaz, MUI, Lazizmu, Laziznu, agar bersama-sama menyokong dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

"Saat ini masyarakat sudah diimbau dan diintervensi terkait pelaksanaan ibadah, tapi juga harus dipastikan juga masyarakat jangan sampai kelaparan," kata dia.

Terkait dengan pembayaran zakat secara daring, ia mengatakan, tidak ada masalah jika itu digunakan pada zakat profesi.

Namun, katanya, untuk zakat fitrah sebaiknya hal tersebut jangan dilakukan.

Menurut dia, masyarakat Indonesia memiliki kultur keagamaan dan kebudayaan yang tidak mendukung jika zakat fitrah diserahkan ke Baznaz atau Laziz sebab ditakutkan akan salah sasaran.

"Karena kita mayoritas orang Indonesia ini bermazhab Syafi'i, maka untuk zakat fitrah biasanya mengedepankan dan mencukupi kebutuhan masyarakat miskin yang ada di sekitarnya dulu," katanya.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Baznas Sulut ajak umat bayar zakat secara
Baca juga: MUI keluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk COVID-19
Baca juga: MUI ajak umat percepat bayar zakat

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020