Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengusulkan Kementerian Kesehatan terkait perlunya penetapan alasan tertentu bagi beberapa alat kesehatan (alkes) hasil riset dan inovasi untuk penanganan COVID-19 agar masuk dalam pengecualian yang harus ada izin edar.

Menurut Menristek, itu diperlukan karena kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penanganan COVID-19 saat ini bukan semata-mata untuk komersial, tapi untuk memenuhi beberapa alat kesehatan yang masih kekurangan dalam waktu yang singkat dan tidak bergantung pada impor.

Baca juga: Menristek harapkan relaksasi untuk pengujian alkes penanganan COVID-19

Baca juga: Menristek: 50.000 alat tes COVID-19 non PCR akan diproduksi Juni 2020


"Jadi mohon ini dilihat bukan sebagai upaya untuk komersial, tapi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat sekarang. Tentunya ke depan ketika kondisi normal barangkali unsur komersialnya bisa dipertimbangkan," kata Menteri Bambang dalam konferensi video pada rapat gabungan bersama DPR di Jakarta, Selasa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menuturkan terdapat peningkatan jumlah produsen dan izin edar alat kesehatan gown, sarung tangan dan masker; thermometer infrared; dan penyintas tangan (hand sanitizer).

Hingga saat ini, Oscar menyebutkan jumlah produsen masker bertambah sekitar 173,1 persen.

Terkait kondisi ketersediaan obat secara umum, 856 item obat telah tayang pada katalog elektronik nasional sampai dengan 31 Desember 2020, sehingga satuan kerja Dinas Kesehatan, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta dapat melakukan pembelian.

Baca juga: Menristek: Produksi 10.000 perangkat tes COVID-19 diluncurkan Mei 2020

Baca juga: Menristek: Ventilator produksi Indonesia, sebagian masih uji ketahanan


Kementerian Kesehatan memberikan relaksasi pelayanan perizinan yang dilakukan melalui percepatan waktu layanan menjadi One Day Services (ODS), yang dibuka 24 jam setiap hari, selama tujuh hari dalam sepekan, serta memfasilitasi "help desk" secara virtual.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan relaksasi terhadap perizinan dan pendampingan terhadap perizinan sudah dilakukan.

Pada awal 2020, jumlah produsen masker hanya 26 produsen, tapi saat ini sudah bertambah menjadi 83 produsen, artinya sudah ada peningkatan lebih dari 200 persen.

Selain peningkatan perizinan terhadap produsen masker, juga terjadi peningkatan perizinan terhadap produsen alat pelindung diri (APD) dan ventilator.

Baca juga: Kemristek berupaya pemanfaatan ozon chamber sterilkan APD habis pakai

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020