Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) di 900 kecamatan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

"Setiap tahapan pelaksanaan Program Padat Karya dilakukan sesuai dengan Protokol COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan," ujar Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PUPR tetapkan tujuh strategi pembangunan infrastruktur 2020-2024

Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema Padat Karya Tunai salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Tahun ini, pelaksanaan PISEW menjangkau 900 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 540 miliar.

Sasaran program PISEW sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 5 Maret 2020.

Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan atau mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa. Saat ini program PISEW sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk persiapan pelaksanaan fisik pembangunannya.

Kegiatan PISEW diselenggarakan melalui bentuk pemberdayaan dan partisipasi masyarakat/Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) sehingga memberikan kontribusi dalam pengurangan angka pengangguran dan penyediaan lapangan kerja saat masa Pandemi COVID-19 yang terjadi sekarang ini.

Baca juga: Kemenaker: Padat karya infrastruktur untuk korban PHK COVID-19

Potensi penyerapan tenaga kerja setiap lokasi sebanyak 17 orang dengan masa pelaksanaan sekitar 75 hari, sehingga total potensi penyerapan tenaga kerja Program PISEW tahun 2020 sebanyak 15.000 tenaga kerja atau 1.125.000 Hari Orang Kerja.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020