Yang saya katakan tadi ada kepastian tetapi juga ada ketidakpastian adalah kemungkinan masih membuka ruang hari pemilihan Pilkada tidak dilakukan di Desember 2020, kemungkinan bisa keluar 2020
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 memberikan kepastian hukum sekaligus ketidakpastian.

"Yang saya katakan tadi ada kepastian tetapi juga ada ketidakpastian adalah kemungkinan masih membuka ruang hari pemilihan Pilkada tidak dilakukan di Desember 2020, kemungkinan bisa keluar 2020," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Perppu menurut dia sebenarnya merupakan dasar hukum yang sangat ditunggu oleh KPU dan Bawaslu untuk kepastian menunda tahapan pilkada dan kapan tahapan bisa dilaksanakan kembali.

Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada

Namun dengan disisipkannya pasal 201A tentang hari pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir jika pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara.

Hal itu memberikan ketidakpastian tentang hari pemungutan dan hal tersebut berimplikasi terhadap kapan penyelenggara harus memulai kembali tahapan pemilihan kepala daerah.

Jika mengacu kepada ketetapan perppu tentang hari pemungutan ditunda pada Desember 2020 maka penyelenggara pemilu sudah harus memulai tahapan kembali pada awal Juni.

"Artinya kira-kira pada bulan (Mei) ini KPU harus menyiapkan soal revisi PKPU tahapan pemilu, itu penting untuk menjamin sebuah kepastian menegakkan penegakan hukum pemilu," kata dia.

Tetapi disisi lain, tahapan baru bisa dimulai kembali setelah menunggu status pandemi yang dikategorikan bencana non alam itu setelah dinyatakan berakhir oleh pihak berwenang, karena perppu mengatur adanya kemungkinan pilkada kembali ditunda akibat pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi COVID-19.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 4 Mei 2020.

Perppu menyisipkan pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi karena bencana non alam dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Kemudian, Perppu ini juga mengatur ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.

Baca juga: Komnas HAM minta Presiden terbitkan perppu penundaan pilkada
Baca juga: Mardani: DPR mendesak pemerintah segera kirim Perppu penundaan Pilkada

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020