Banjarmasin (ANTARA) - Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang warga Desa Pulantan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, berinisial FT alias Boy Karna karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok.

"Boy kami tangkap bersama barang bukti satu paket sabu-sabu," ucap Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu .

Baca juga: Polres Tabalong gerebek rumah temukan narkoba seberat puluhan gram

Ia mengatakan, aksi Boy tercium petugas karena adanya informasi diduga seorang pemuda membawa serbuk haram tersebut dari kios ponsel di Kelurahan Hikun, Kabupaten Tabalong.

Boy yang sempat dibuntuti petugas usai transaksi narkotika itu ditangkap di tempat potong rambut Kelurahan Agung Kabupaten Tabalong, pada Rabu pagi.

Baca juga: Polres Tabalong tangkap empat pelaku judi online

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang disimpan dalam kotak rokok.

Hasil pemeriksaan Boy mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari Kurnain alias Nain di sebuah kios ponsel di Kelurahan Hikun.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pengedar sabu-sabu hendak bertransaksi

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara Boy dijerat pasal 112 jo 114 ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020